Pernah Dengar SWDKLLJ?
Ini Uang yang Selalu Kamu Bayar Tiap Tahun Saat Bayar Pajak Motor!
Setiap kali kamu bayar pajak kendaraan bermotor (STNK tahunan), otomatis kamu sudah membayar iuran SWDKLLJ ini. Artinya: kamu sudah otomatis ikut asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh PT Jasa Raharja (BUMN) — bukan Jaja Miharja ya bro, hehe 😄
Besaran SWDKLLJ (2025)
- Sepeda Motor 50–250 cc → Rp35.000
- Sepeda Motor >250 cc → Rp81.000
- Mobil Sedan / Jeep / Minibus → Rp143.000
- Bus / Truk → lebih tinggi lagi
Santunan yang Kamu Dapat Jika Kecelakaan
Meninggal Dunia
Rp25 Juta
Cacat Tetap
Rp25 Juta (maksimal)
Biaya Perawatan
Rp10 Juta (maksimal)
Penguburan
Rp4 Juta
Santunan ini berlaku untuk pengemudi DAN penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya (bukan di trek atau off-road).
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
- Segera lapor ke kantor Jasa Raharja terdekat (maksimal 6 bulan setelah kecelakaan).
- Bawa dokumen: laporan polisi, surat keterangan dokter/RS, KTP korban/ahli waris, KK, kuitansi biaya rumah sakit (asli).
- Jika korban meninggal → tambah akta kematian/surat kematian dari kelurahan.
- JANGAN TELAT! Kalau lebih dari 6 bulan → hak santunan hangus!
Kalau STNK mati → SWDKLLJ tidak aktif →
KECELAKAAN = TIDAK DAPAT SANTUNAN JASA RAHARJA!
Bayar pajak tepat waktu = nyawa & keluarga terlindungi!
#YVCIBrotherhood #SafetyRiding #JanganTelatPajak

Satu Komentar
gassss! 👍