Klarifikasi YVC-I tentang Kepengurusan YRFI 2025-2028

Informasi4 Dilihat

INFO RESMI

DEWAN NASIONAL YVC-Indonesia

Sehubungan dengan informasi yang beredar di media sosial dan untuk menghindari kesimpangsiuran narasi, bersama ini kami sampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

Konfirmasi kepada Ketua YRFI

Pada tanggal sebelumnya, telah dilakukan konfirmasi langsung kepada Ketua YRFI terkait kebenaran informasi bahwa Saudara Hamsa Rimangga (Marlon Ancha) masuk dalam jajaran pengurus YRFI Pusat dengan membawa nama dan/atau bendera YVC-INDONESIA.

Dari hasil konfirmasi tersebut, informasi tersebut dinyatakan benar. Atas dasar itu, telah disampaikan permintaan agar nama yang bersangkutan segera diturunkan (resuffle), mengingat Saudara Hamsa Rimangga (Marlon Ancha) sudah bukan merupakan anggota YVC-I. Ketua YRFI menyampaikan bahwa hal tersebut akan dikaji ulang, dan keputusan resmi akan disampaikan pada tanggal 7 Februari 2026.

Konfirmasi kepada Ketua Chapter JC

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Chapter JC. Dari hasil komunikasi tersebut, ditegaskan bahwa Saudara Hamsa Rimangga (Marlon Ancha) bukan merupakan anggota JC.


Selain itu, pada saat Ketua YRFI meminta izin kepada Ketua JC, dianggap tanpa membawa bendera YVC-I.

Terkait Isu yang Beredar di Media Sosial

Mengingat permasalahan ini telah menjadi konsumsi publik dan beredar di media sosial, maka hal ini menjadi perhatian bersama.

Penegasan Sikap

  • Apabila Saudara Hamsa Rimangga (Marlon Ancha) masuk ke dalam kepengurusan YRFI dengan membawa nama dan/atau bendera YVC-I, maka hal tersebut adalah salah dan tidak dibenarkan.
  • Namun, apabila yang bersangkutan masuk tanpa membawa nama atau atribut YVC-I, maka secara organisasi tidak menjadi permasalahan.
  • Perlu ditegaskan bahwa Saudara Hamsa Rimangga (Marlon Ancha) memiliki riwayat permasalahan pada masa menjabat sebagai Ketua Umum YVC-I, sehingga penggunaan nama YVC-I oleh yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan.


Demikian pemberitahuan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di internal maupun eksternal organisasi.

Dan juga kami sertakan dokumen pemberhentian secara tidak hormat kepada Saudara Hamsa Rimangga (Marlon Ancha) terlampir.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Mengetahui:
Ketua Umum YVC-Indonesia

Tembusan:
Dewan Regional YVC-Indonesia
TTD
Dewan Nasional YVC-Indonesia
Humas Nasional YVC-Indonesia

tanggapan: