Pernah Dengar SWDKLLJ?
Ini Uang yang Selalu Kamu Bayar Tiap Tahun Saat Bayar Pajak Motor!
SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Setiap kali kamu bayar pajak kendaraan bermotor (STNK tahunan), otomatis kamu sudah membayar iuran SWDKLLJ ini. Artinya: kamu sudah otomatis ikut asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh PT Jasa Raharja (BUMN) — bukan Jaja Miharja ya bro, hehe 😄
Besaran SWDKLLJ (2025)
- Sepeda Motor 50–250 cc → Rp35.000
- Sepeda Motor >250 cc → Rp81.000
- Mobil Sedan / Jeep / Minibus → Rp143.000
- Bus / Truk → lebih tinggi lagi
Santunan yang Kamu Dapat Jika Kecelakaan
Meninggal Dunia
Rp25 Juta
Cacat Tetap
Rp25 Juta (maksimal)
Biaya Perawatan
Rp10 Juta (maksimal)
Penguburan
Rp4 Juta
Catatan Penting:
Santunan ini berlaku untuk pengemudi DAN penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya (bukan di trek atau off-road).
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
- Segera lapor ke kantor Jasa Raharja terdekat (maksimal 6 bulan setelah kecelakaan).
- Bawa dokumen: laporan polisi, surat keterangan dokter/RS, KTP korban/ahli waris, KK, kuitansi biaya rumah sakit (asli).
- Jika korban meninggal → tambah akta kematian/surat kematian dari kelurahan.
- JANGAN TELAT! Kalau lebih dari 6 bulan → hak santunan hangus!
Kalau STNK mati → SWDKLLJ tidak aktif →
KECELAKAAN = TIDAK DAPAT SANTUNAN JASA RAHARJA!
Bayar pajak tepat waktu = nyawa & keluarga terlindungi!
#YVCIBrotherhood #SafetyRiding #JanganTelatPajak





gassss! 👍