Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Informasi29 Dilihat

Pernah Dengar SWDKLLJ?
Ini Uang yang Selalu Kamu Bayar Tiap Tahun Saat Bayar Pajak Motor!

SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Setiap kali kamu bayar pajak kendaraan bermotor (STNK tahunan), otomatis kamu sudah membayar iuran SWDKLLJ ini. Artinya: kamu sudah otomatis ikut asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh PT Jasa Raharja (BUMN) — bukan Jaja Miharja ya bro, hehe 😄

Besaran SWDKLLJ (2025)

  • Sepeda Motor 50–250 cc → Rp35.000
  • Sepeda Motor >250 cc → Rp81.000
  • Mobil Sedan / Jeep / Minibus → Rp143.000
  • Bus / Truk → lebih tinggi lagi

Santunan yang Kamu Dapat Jika Kecelakaan

Meninggal Dunia

Rp25 Juta

Cacat Tetap

Rp25 Juta (maksimal)

Biaya Perawatan

Rp10 Juta (maksimal)

Penguburan

Rp4 Juta

Catatan Penting:
Santunan ini berlaku untuk pengemudi DAN penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya (bukan di trek atau off-road).

Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

  1. Segera lapor ke kantor Jasa Raharja terdekat (maksimal 6 bulan setelah kecelakaan).
  2. Bawa dokumen: laporan polisi, surat keterangan dokter/RS, KTP korban/ahli waris, KK, kuitansi biaya rumah sakit (asli).
  3. Jika korban meninggal → tambah akta kematian/surat kematian dari kelurahan.
  4. JANGAN TELAT! Kalau lebih dari 6 bulan → hak santunan hangus!
JANGAN SAMPAI TELAT BAYAR PAJAK STNK!

Kalau STNK mati → SWDKLLJ tidak aktif →
KECELAKAAN = TIDAK DAPAT SANTUNAN JASA RAHARJA!

Bayar pajak tepat waktu = nyawa & keluarga terlindungi!
#YVCIBrotherhood #SafetyRiding #JanganTelatPajak

tanggapan:

1 komentar